Bawaslu Apresiasi Kinerja KPU se- Riau
Bawaslu Riau saat melakukan peninjauan kw beberapa TPS dalam Pilkada serentak kemarin
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja KPU se Riau dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun ini.
Menurut Rusidi, meskipun terdapat masalah di beberapa TPS, namun secara umum pelaksanaan Pilkada tahun ini berjalan sukses, aman dan lancar. Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi covid19 ini bahkan lebih tertib dan baik dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Bahkan, Rusidi Rusdan mencatat memang masih terdapat masalah di sebagian kecil TPS di Riau, tepatnya ada 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 8.356 ini persentase yang sangat kecil.
Adapun masalah yang ditemukan di TPS saat Pelaksanaan Pemungutan danh Perhitungan Suara 9 Desember 2020 kemaren diantaranya terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, terdapat pemilih yang salah TPS, ada TPS yang didirikan di tempat ibadah (mushola), ada salinan C hasil yang tidak dibagikan dan di umumkan oleh KPPS, sehingga kejadian kesalahan dalam Penjumlahan Pemilih Disabilitas yang hadir di TPS.
Yang agak banyak terdapat di Kepulauan Meranti, Bawaslu mencatat ada sebanyak 56 TPS yang terdapat masalah.Dimana 53 TPS tersebut berada di Kecamatan Tebing Tinggi dengan permasalahan yang hampir sama di setiap TPS tersebut yakni kurangnya surat suara di TPS karena jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% (surat suara cadangan).
Sedangkan 3 TPS bermasalah lainnya berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur yang dikarenakan kurangnya item logistik di TPS seperti daftar hadir pemilih tambahan di 3 TPS tersebut sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.
Di Kabupaten Indragiri Hulu tepatnya di TPS 05 Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, terdapat 1 surat suara berlebih pada kotak suara ,namun sudah diselesaikan secara baik, dimana semua yang hadir dan diaepakati oleh saksi pasangan calon bahwa satu surat suara yang berlebih itu dianggap hangus dan tidak dihitung.
Begitu juga Kota Dumai, pada TPS 32 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat terjadi pembukaan segel Kotak Suara yang dilakukan KPPS dan PPS di tingkat kelurahan, temuan tersebut telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A). Lalu di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan terdapat masalah yakni dimana Form C hasil dimasukkan ke dalam kotak pasca perhitungan selesai dilaksanakan. Sehingga Pengawas TPS tidak memiliki data hasil perolehan suara di TPS tersebut.
Berbeda dengan masalah yang ada di Desa Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya pada TPS 18, PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil. Berdasarkan informasi yang didapatkan, permasalahan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.
Di Kabupaten Rokan Hulu, Di TPS 02 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu terdapat Pemilih yang menggunakan C pemberitahuan yang bukan atas nama yang bersangkutan namun belum sempat mencoblos sudah diketahui anggota KPPS. Hal ini sudah diselesaikan dan dituangkan dalam Form A pengawasan PTPS.
Kemudian Kabupaten Rokan Hilir, di TPS 005 Desa/Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terdapat pemilih Tuna wicara yang membawa C-Pemberitahuan KWK untuk memilih di TPS 006 akan tetapi mencoblos di TPS 005, dan dipastikan Pemilih Tuna wicara tersebut tidak menggunakan hak pilihnya kembali di TPS 006" dan seluruh saksi pasangan calon mengajukan keberatan, dan sudah dibuat catatan kejadian khusus model C. Kejadian KWK.
Untuk di Kabupaten Siak, terjadi kesalahan dalam rekapitulasi penjumlahan yaitu di TPS 5 Kelurahan Kerinci Kiri, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Buatan Baru, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Simpang Perak, dan TPS 2 Kelurahan Bukit Agung.
Di Kabupaten Bengkalis, tercatat 2 TPS yakni TPS 04 dan 05 di Kecamatan Bathin Solapan, Desa Simpang Padang yang direkomendasikan oleh Bawaslu Bengkalis untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini disebabkan karena 14 orang pemilih salah alamat dalam memilih, dimana yang seharusnya mencoblos di TPS 04, malah mencoblos di TPS 05.
Sementara satu TPS lagi yaitu TPS 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana pemilihan.
Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Bengkalis berdasarkan Pasal 112 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yakni jika dalam pelaksanaan Pemilihan terjadi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Maka dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sedangkan sanksi bagi pemilih yang menggunakan Surat Pemberitahuan orang lain untuk memilih di TPS diatur dalam UU 10/2016, Pasal 178A menerangkan bahwa "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dan pada Pasal 178C dengan jelas menegaskan bahwa "(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2).
Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)."
"Bagi 76 TPS bermasalah tersebut, saya pinta Panwascam melalui Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera mungkin diselesaikan dan ditindaklanjuti," ungkap Rusidi.
Terkait temuan dugaan money politic yang dilakukan pada malam jelang Pemungutan Suara di Kabupaten Inhu, Rusidi menjelaskan bahwa kemarin siang Pukul 14.00 WIB, Sentra Gakumdu Kabupaten Inhu telah menggelar rapat SG-1 (semacam gelar perkara). Rusidi meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Inhu agar tidak terprovokasi oleh siapapun dan memberikan waktu kepada sentra Gakkumdu Inhu untuk memprosesnya.
"Kasus sugaan money politic di Inhu, siang kemaren telah dilakukan rapat SG-1.Dan, saya minta masyarakat tidak terprovokasi dan memberikan waktu kepada Sentra Gakumdu untuk memprosesnya," harap Rusidi.(Rls/Hen)